LINGKUNGAN MENUJU KOST PUTRI
Rumah pada dasarnya merupakan tempat hunian yang sangat penting bagi
kehidupan setiap orang. Rumah tidak sekedar sebagai tempat untuk melepas lelah
setelah melakukan rutinitas seharian, namun didalamnya terkandung arti yang
penting sebagai tempat untuk membangun kehidupan sehat dan sejahtera. Rumah
yang sehat dan layak huni tidak harus mewah dan besar namun rumah yang
sederhana dapat juga menjadi rumah yang sehat dan layak dihuni dimana Rumah
sehat adalah kondisi fisik, kimia, biologi didalam rumah dan perumahan sehingga
memungkinkan penghuni atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Untuk menciptakan rumah sehat maka diperlukan perhatian terhadap beberapa aspek
yang sangat berpengaruh, antara lain:
1.
Baik dalam Sirkulasi udara.
2.
Cukup Penerangan.
3.
Terpenuhinya Air bersih.
4.
Tidak menimbulkan pencemaran dimana pembuangan air limbah diatur
dengan baik.
5. Bagian-bagian ruang seperti lantai dan dinding tidak lembab
serta tidak terpengaruh pencemaran seperti bau, rembesan air kotor maupun udara
kotor.
Persyaratan Kesehatan
Rumah Tinggal menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor :
829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut:
a.
Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang
dapat membahayakan kesehatan, antara lain sebagai berikut :
ü
Debu Total tidak lebih dari
150 µg m3
ü
Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4jam
ü
Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg
b.
Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi
tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
2.
Komponen dan penataan ruang rumah
Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai
berikut:
a.
Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
b.
Dinding
ü
Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana
ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara
ü
Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah
dibersihkan
c.
Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
d.
Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus
dilengkapi dengan penangkal petir.
e.
Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang
tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan
ruang bermain anak.
f.
Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap.
3.
Pencahayaan
Pencahayaan alam atau
buatan langsung atau tidak langsung dapat menerangi seluruh bagian ruangan
minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.
4.
Kualitas Udara
Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :
a.
Suhu udara nyaman berkisar antara l8°C sampai 30°C
b.
Kelembaban udara berkisar antara 40%
sampai 70%
c.
Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24
jam
d.
Pertukaran udara
e.
Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8jam
f.
Konsentrasi gas formaldehide tidak
melebihi 120 mg/m3
5.
Ventilasi.
Luas penghawaan atau ventilasi a1amiah yang permanen minimal 10% dari luas
lantai.
6.
Binatang penular penyakit.
Tidak ada tikus bersarang di rumah.
7.
Air
a.
Tersedia air bersih dengan kapasitas minmal
60 lt/hari/orang
b.
Kualitas air harus memenuhi persyaratan
kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
8.
Tersediannya sarana penyimpanan makanan yang aman dan hygiene.
9.
Limbah
a.
Limbah cair berasal dari rumah, tidak mencemari sumber air,
tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah.
b. Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak
menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah.
10. Kepadatan hunian ruang
tidur.
Luas ruang tidur minimal
8m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang tidur
dalam satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun.
Masalah perumahan telah
diatur dalam Undang-Undang pemerintahan tentang perumahan dan pemukiman
No.4/l992 bab III pasal 5 ayat l yang berbunyi “Setiap warga negara
mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati dan atau memiliki rumah yang
layak dan lingkungan yang sehat, aman , serasi, dan teratur”
Bila
dikaji lebih lanjut maka sudah sewajarnya seluruh lapisan masyarakat menempati
rumah yang sehat dan layak huni. Rumah tidak cukup hanya sebagai tempat tinggal
dan berlindung dari panas cuaca dan hujan, Rumah harus mempunyai fungsi sebagai
:
1.
Mencegah terjadinya penyakit
2.
Mencegah terjadinya kecelakaan
3.
Aman dan nyaman bagi penghuninya
4.
Penurunan ketegangan jiwa dan sosial
Sumber:
Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 829 Menkes SK/VII/1999 Tentang Persyaratan
Kesehatan Perumahan
Ditjen
P2MPLM, Petunjuk Tentang Perumahan dan Lingkungan Serta Penggunaan Kartu Rumah,
1995.
Comments
Post a Comment